Sebagai Informasi Anda

berbagai informasi untuk berbagi pengetahuan

Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 Pecahan Uang Kertas dari Peredaran

  • Jumat Jan 16,2009 11:51 PM
  • By Babah
  • In Ekonomi





Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:

1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang”, demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.

Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.&background






















VN:F [1.9.11_1134]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.9.11_1134]
Rating: 0 (from 0 votes)

,



Beri tanggapan


XHTML: Anda dapat menggunakan tag: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

RSS Feeds

Babah Suhaebah

Translator

Indonesian flagItalian flagKorean flagChinese (Simplified) flagChinese (Traditional) flagPortuguese flagEnglish flagGerman flagFrench flagSpanish flag
Japanese flagArabic flagRussian flagGreek flagDutch flagBulgarian flagCzech flagCroatian flagDanish flagFinnish flag
Hindi flagPolish flagRomanian flagSwedish flagNorwegian flagCatalan flagFilipino flagHebrew flagLatvian flagLithuanian flag
Serbian flagSlovak flagSlovenian flagUkrainian flagVietnamese flagAlbanian flagEstonian flagGalician flagMaltese flagThai flag
Turkish flagHungarian flagBelarus flagIrish flagIcelandic flagMacedonian flagMalay flagPersian flag  

 

Februari 2012
S S R K J S M
« Jan    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829  

Arus Pengunjung


Peringkat Situs

Sumbangan

FeedBurner

I heart FeedBurner

Pasang iklan anda disini
Ruang Iklan Utama