Sebagai Informasi Anda

berbagai informasi untuk berbagi pengetahuan

Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 Pecahan Uang Kertas dari Peredaran

  • Dipublikasikan pada hari: Jumat, 16 Januari 2009 - Pukul 23:51 WIB

  • Pada kategori: Ekonomi

  • Oleh: Babah










Bank
Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:

1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang”, demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.

Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.&background






















,



Beri Komentar


XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Berlangganan (RSS)

Babah Suhaebah

Translator

Indonesian flagItalian flagKorean flagChinese (Simplified) flagChinese (Traditional) flagPortuguese flagEnglish flag
German flagFrench flagSpanish flagJapanese flagArabic flagRussian flagGreek flag
Dutch flagBulgarian flagCzech flagCroatian flagDanish flagFinnish flagHindi flag
Polish flagRomanian flagSwedish flagNorwegian flagCatalan flagFilipino flagHebrew flag
Latvian flagLithuanian flagSerbian flagSlovak flagSlovenian flagUkrainian flagVietnamese flag

 

Januari 2009
S S R K J S M
« Jun    
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Data Statistik

Sejak : 5 September 2010.
Sudah tampil sebanyak kali.
Browser Anda : .
IP Anda : 38.107.191.82.
Sistem Operasi Anda : .

Peringkat Situs

Sumbangan

FeedBurner

I heart FeedBurner